Duo WNA Pemalsu KTP di Bali Dituntut Hukuman Berbeda, Kompak Melawan
Selain itu, JPU menuntut denda Rp 50 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Pasal yang dibuktikan JPU terhadap Krynin Rodion sama dengan Mohammad Nizar Zghaib dalam berkas terpisah.
Pada pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa Krynin Rodion alias Alexander Nur Rudi dapat merusak tatanan administrasi kependudukan dan mengancam stabilitas keamanan nasional. Yang meringankan terdakwa Rodion adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Setelah pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim meminta penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan atau eksepsi pada Selasa 25 Juli 2023.
Selanjutnya pada Kamis 27 Juli akan diadakan replik, duplik pada Senin 7 Agustus 2023. (lia/JPNN)
Duo WNA pemalsu KTP di Bali Mohammad Nizar Zghaib asal Suriah dan Krynin Rodion asal Ukraina dituntut hukuman berbeda, kompak melawan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News