Duo WNA Pemalsu KTP di Bali Dituntut Hukuman Berbeda, Kompak Melawan

Jumat, 21 Juli 2023 – 07:28 WIB
Duo WNA Pemalsu KTP di Bali Dituntut Hukuman Berbeda, Kompak Melawan - JPNN.com Bali
Terdakwa Mohammad Nizar Zghaib asal Suriah menjalani sidang tuntutan kasus suap pengurusan KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Kamis (20/7). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

 Selain itu, JPU menuntut denda Rp 50 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Pasal yang dibuktikan JPU terhadap Krynin Rodion sama dengan Mohammad Nizar Zghaib dalam berkas terpisah.

Pada pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa Krynin Rodion alias Alexander Nur Rudi dapat merusak tatanan administrasi kependudukan dan mengancam stabilitas keamanan nasional. Yang meringankan terdakwa Rodion adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

Setelah pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim meminta penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan atau eksepsi pada Selasa 25 Juli 2023.

Selanjutnya pada Kamis 27 Juli akan diadakan replik, duplik pada Senin 7 Agustus 2023. (lia/JPNN)

Duo WNA pemalsu KTP di Bali Mohammad Nizar Zghaib asal Suriah dan Krynin Rodion asal Ukraina dituntut hukuman berbeda, kompak melawan

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News