Ini Tampang Bule Ukraina Pemilik KTP Bali, Resmi Tahanan Kejari Denpasar
bali.jpnn.com, DENPASAR - Bule Ukraina Rodion Kryinin alias RK tak bisa lolos dari pelanggaran pidana selama berlibur di Pulau Bali.
Kasus kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Denpasar, Bali, yang menjerat dirinya bakal segera disidangkan di PN Denpasar.
Penyidik Polda Bali menyerahkan tersangka Rodion Kryinin alias RK ke penyidik Pidana Khusus Kejari Denpasar kemarin.
“Penyerahan tersangka dari penyidik Polda Bali ini untuk keperluan penahanan terkait perkara dugaan korupsi pembuatan dokumen kependudukan,” ujar Kasiintel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha.
Menurutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti sekaligus penahanan terhadapnya merujuk Pasal 63 ayat (2) KUHP.
Eka Suyantha mengatakan penahanan tersangka RK oleh Kejari Denpasar berdasarkan asas lex specialis derogate legi generali yang bermakna hukum khusus mengesampingkan hukum umum.
Penyidik Pidana Khusus Kejari Denpasar telah menetapkan RK sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: 06/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 15 Maret 2023.
"Namun, pada saat itu kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka RK karena yang bersangkutan masih dalam masa penahanan oleh penyidik Polda Bali," katanya.
Ini tampang Bule Ukraina pemilik KTP Kota Denpasar Bali Rodion Kryinin saat digelandang ke Lapas Kerobokan, resmi jadi tahanan Kejari Denpasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News