Bule Australia Penyelundup Ganja Diadili di Bali, Begini Kronologinya Versi Jaksa

Selasa, 23 Mei 2023 – 21:26 WIB
Bule Australia Penyelundup Ganja Diadili di Bali, Begini Kronologinya Versi Jaksa  - JPNN.com Bali
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung Dewa Gede Ari Kusumajaya (kiri) membacakan surat dakwaan kasus penyeludupan ganja oleh warga negara Australia Todd Raymond Bradshaw, 40, dalam persidangan secara daring di PN Denpasar, Bali, Selasa (23/5). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Bule Australia ini mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli di sebuah toko obat atau farmasi di Down City, Australia, seharga 600 dolar Australia. 

Terdakwa beli barang itu pada hari Senin, 14 November 2022.

"Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang ataupun legalitas atau keabsahan untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I jenis ganja," kata JPU Ari Kusumajaya.

Menurutnya, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim PN Denpasar memberikan waktu 7 hari bagi penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan.

"Kami berikan waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi," kata hakim.

Hakim juga sempat menegur penasihat hukum terdakwa dan juga penerjemah karena persidangan tersebut dilaksanakan dari tempat yang berbeda. 

Penerjemah terdakwa berada di Polda Bali, sementara terdakwa dan penasihat hukumnya berada di Rumah Tahanan Bangli.

Bule Australia penyelundup ganja Todd Raymond Bradshaw diadili di Bali, begini kronologinya versi Jaksa Kejari Badung
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News