Bule Australia Penyelundup Ganja Diadili di Bali, Begini Kronologinya Versi Jaksa
![Bule Australia Penyelundup Ganja Diadili di Bali, Begini Kronologinya Versi Jaksa - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2023/05/23/jaksa-penuntut-umum-jpu-kejari-badung-dewa-gede-ari-kusumaja-ocls.jpg)
Bule Australia ini mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli di sebuah toko obat atau farmasi di Down City, Australia, seharga 600 dolar Australia.
Terdakwa beli barang itu pada hari Senin, 14 November 2022.
"Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang ataupun legalitas atau keabsahan untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I jenis ganja," kata JPU Ari Kusumajaya.
Menurutnya, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim PN Denpasar memberikan waktu 7 hari bagi penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan.
"Kami berikan waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi," kata hakim.
Hakim juga sempat menegur penasihat hukum terdakwa dan juga penerjemah karena persidangan tersebut dilaksanakan dari tempat yang berbeda.
Penerjemah terdakwa berada di Polda Bali, sementara terdakwa dan penasihat hukumnya berada di Rumah Tahanan Bangli.
Bule Australia penyelundup ganja Todd Raymond Bradshaw diadili di Bali, begini kronologinya versi Jaksa Kejari Badung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News