Bule Australia Penyelundup Ganja Diadili di Bali, Begini Kronologinya Versi Jaksa
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus penyelundupan penyeludupan narkotika jenis ganja yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Todd Raymond Bradshaw, 40, bergulir di PN Denpasar, Selasa (23/5).
Persidangan digelar secara daring.
Dalam sidang dakwaan, JPU Kejari Badung Dewa Gede Ari Kusumajaya mengatakan terdakwa Todd Raymond kedapatan membawa ganja dan diamankan petugas Bea dan Cukai Rabu (15/2) sekitar pukul 18.20 WITA.
Terdakwa ditangkap beberapa saat setelah pesawat Batik Air rute Perth (Australia)-Denpasar (Bali) yang ditumpanginya mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti satu buah plastik klip berwarna putih bertuliskan kind medical.
Di dalam plastik klip itu berisi tanaman yang berbentuk gumpalan hijau kecokelatan yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis delta 9 tetrahydrocannabinol (ganja) dengan berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram neto.
Menurut JPU Ari Kusumajaya, barang bukti tersebut ditemukan di dalam koper warna abu-abu merek Flylite yang terdakwa bawa saat itu dari rumahnya di Australia.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik pada tanggal 17 Pebruari 2023, barang bukti tersebut mengandung sediaan narkotika golongan I jenis ganja.
Bule Australia penyelundup ganja Todd Raymond Bradshaw diadili di Bali, begini kronologinya versi Jaksa Kejari Badung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News