Putusan KI Bali Tolak Permohonan WALHI Bikin Kecewa, Gendo Gugat ke PTUN Denpasar
Pasalnya, dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, beserta peraturan turunannya, tidak ada menyatakan informasi publik tidak dapat diberikan oleh badan public.
Menurutnya, putusan tersebut jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pendapat Majelis KI Provinsi Bali yang menyatakan dokumen tersebut merupakan dokumen rahasia karena terdapat rahasia dagang, Adi Sumiarta berpendapat lain.
Adi Sumiarta mengatakan selama sidang ajudikasi hingga diputus oleh majelis KI Provinsi Bali, tidak ada pelaksanaan uji konsekuensi dengan seluruh tahapannya yang menyatakan bahwa dokumen tersebut adalah dikecualikan karena memuat informasi rahasia dagang.
Oleh karena itu, pendapat majelis KI Provinsi Bali tidak dapat diterima.
“Pertimbangan hukum majelis Komisioner KI Bali tidak dapat diterima,” beber Adi Sumiarta.
Adi Sumiarta juga menerangkan bahwa majelis KI Provinsi Bali dalam mengadili dan memeriksa perkara telah melanggar hukum acara.
Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Putusan Komisioner KI Provinsi Bali menolak permohonan WALHI terkait dokumen blok Tahura bikin kecewa, Gendo Law Office gugat ke PTUN Denpasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News