Muncikari Bocil di Denpasar Diganjar Hukuman Berat, Open BO Pakai Aplikasi MiChat

Rabu, 12 April 2023 – 05:59 WIB
Muncikari Bocil di Denpasar Diganjar Hukuman Berat, Open BO Pakai Aplikasi MiChat - JPNN.com Bali
Ilustrasi majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman berat untuk muncikari anak. Foto : Ricardo/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Terdakwa Bunga Dessa CF kena batunya.

Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada muncikari bocah cilik (bocil) kemarin (11/4).

Hakim ketua Tenny Erma Suryathi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindakan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak Jo  Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subside empat bulan penjara,” ujar Tenny Erma Suryathi.

Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa berparas ayu ini langsung menerima dan tidak menyatakan banding.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Komang Sasmiti pada sidang sebelumnya, 28 Maret 2023 lalu.

Berdasarkan dakwaan JPU Ni Komang Sasmiti, kasus memilukan itu bermula ketika korban yang memiliki nama panggilan Gek bersama dengan temannya, Julia alias Bocil, bertemu dengan terdakwa Bunga Dessa CF.

Muncikari Bocil di Denpasar Bunga Dessa CF diganjar hukuman berat oleh majelis hakim PN Denpasar, nekat open BO anak ingusan pakai aplikasi MiChat
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News