Kisruh Larangan Angkut Limbah Medis & B3 di Bali Melebar, LSN Ambil Sikap Tegas

Senin, 09 Januari 2023 – 12:44 WIB
Kisruh Larangan Angkut Limbah Medis & B3 di Bali Melebar, LSN Ambil Sikap Tegas - JPNN.com Bali
Deretan kapal motor penumpang (KMP) bersandar di Pelabuhan Gilimanuk menurunkan penumpang. Foto: Ali Mustofa/JPNN

bali.jpnn.com, DENPASAR - PT Lintas Sarana Nusantara (LSN), salah satu operator kapal feri yang melayani pengangkutan limbah medis dan B3 dari Bali ke Jawa memutuskan mengambil langkah hukum.

Kepala Cabang PT LSN Karijoto ST dalam keterangan tertulisnya membantah kapal mereka tidak mau memuat limbah medis dan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dari Bali.

Karijoto mengatakan langkah hukum tersebut diambil setelah mendapat somasi buntut penghentian pengangkutan dan penyeberangan limbah medis dari Gilimanuk-Ketapang.

Advokat H Usman SH sebelumnya menyampaikan surat somasi kepada PT LSN tertanggal 19 Desember 2022.

H Usman merupakan kuasa hukum dari M Rajai (bertempat tinggal di Desa Candikuning, Kabupaten Tabanan-Bali) dan I Gede Edi Mariawan ( bertempat tinggal di Desa Panji Anom, Kabupaten Buleleng-Bali).

M Rajai dan I Gede Edi Mariawan dalam surat somasi tersebut menyebut bertindak untuk diri sendiri dan bertindak sebagai wakil kelompok masyarakat yang peduli dan pemerhati terhadap lingkungan hidup.

"Kami bukan tidak mau muat, tetapi belum mau muat.

Kami juga sedang menyiapkan laporan untuk lapor balik H Usman yang melayangkan somasi," kata Kepala Cabang PT LSN Karijoto ST.

Kisruh larangan angkut limbah medis & B3 di Bali melebar setelah ada somasi dari pihak H Usman, PT LSN ambil sikap tegas
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News