Kisruh Larangan Angkut Limbah Medis & B3 di Bali Melebar, LSN Ambil Sikap Tegas

Karijoto mengaku telah berkoordinasi dengan Gapasdap (Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan).
Senin hari ini (9/1) semua perwakilan dari transporter, operator kapal dan Gapasdap akan bertemu dengan BPTD di Gilimanuk.
Kejadian penghentian pengangkutan limbah medis da B3 dari Pelabuhan Gilimanuk sudah terjadi sejak akhir Desember 2022.
Sampai sekarang kapal juga belum melayani penyeberangan transportasi limbah medis.
BPTD dan ASDP belum mengambil langkah penyelesaian.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan PPKLH, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali I Made Dwi Arbani mengatakan untuk pengolahan abu incenerator limbah medis ini di Indonesia hanya ada di Kabupaten Bogor Jawa Barat.
"Tidak ada di daerah lain. Nah, ini kan tentunya memerlukan pengangkutan dan penyeberangan lebih lanjut terkait hal ini," kata Dwi Arbani.
Sebagai destinasi pariwisata yang ramah lingkungan, persoalan limbah medis ini menodai citra Bali yang pariwisatanya sudah mulai bertumbuh dari dampak pandemi Covid-19. (lia/JPNN)
Kisruh larangan angkut limbah medis & B3 di Bali melebar setelah ada somasi dari pihak H Usman, PT LSN ambil sikap tegas
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News