Kisruh Larangan Angkut Limbah Medis & B3 di Bali Melebar, LSN Ambil Sikap Tegas

Karijoto mengatakan telah menjawab somasi itu tanggal 26 Desember 2022.
Isi jawaban PT LSN atas somasi itu, yakni aktivitas pelayaran penyeberangan yang memuat kendaraan limbah B3/ limbah medis tersebut sudah sesuai peraturan perundang undangan dengan dilampirkan bukti-bukti.
Jawaban berikutnya, yakni menghentikan sementara proses penyeberangan limbah B3 dan limbah medis perusahaan rekanan (PT Wastec, PT Pria, PT Envirotama, PT Sagraha, PT Triarta, PT Artama) untuk fokus melakukan perlawanan hukum terhadap somasi.
Kemudian berkoordinasi dan berkomunikasi dengan rekanan transporter limbah B3 (PT Wastec, PT Pria, PT Sagraha, PT Envirotama, PT Triarta ) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara bersama.
Selain itu juga akan berkomunikasi dengan BPTD (Balai Penyeberangan Transportasi Darat) dan ASDP (angkutan sungai danau dan penyeberangan) di Gilimanuk-Kabupaten Jembrana, Bali.
Karijoto mengakui memang sejak 31 Desember 2022, kapal mereka tidak memuat limbah medis dan B3 dari Bali selain karena disomasi juga padatnya pelayaran.
"Memang pelayaran selama Natal dan Tahun Baru sangat padat.
Somasi ke PT LSN sejak 19 Desember. Ini kan juga berkaitan dengan izin dari BPTD," beber Karijoto.
Kisruh larangan angkut limbah medis & B3 di Bali melebar setelah ada somasi dari pihak H Usman, PT LSN ambil sikap tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News