Prajuru Adat Ngebet Mengaktifkan LPD Desa Anturan, Jaksa Buleleng Merespons

Senin, 29 Agustus 2022 – 19:40 WIB
Prajuru Adat Ngebet Mengaktifkan LPD Desa Anturan, Jaksa Buleleng Merespons - JPNN.com Bali
Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara menerima Prajuru Desa Adat Anturan yang ingin segera mengoperasikan LPD Anturan yang nonaktif gegara kasus korupsi yang menimpa tersangka NAW. Foto Kejari Buleleng for JPNN.com

Selain payung hukum, para prajuru desa juga menanyakan penanganan terhadap sejumlah kreditur LPD Anturan yang masih banyak menunggak.

"Masyarakat juga menanyakan apabila terdapat paguyuban yang datang untuk meminta pengembalian uang deposan," kata AA Ngurah Jayalantara.

Kata dia, rencana bangkit dan mengaktifkan kembali LPD Anturan patut diapresiasi agar roda bisnis LPD bisa kembali berputar.

Apalagi banyak masyarakat yang menjadi nasabah dan deposan LPD Anturan ingin agar dananya kembali.

Soal payung hukum beroperasinya kembali LPD Anturan, AA Ngurah Jayalantara menegaskan tetap mengacu pada parumat adat di Desa Adat Anturan.

"Kejaksaan tidak berwenang memberikan rekomendasi pengaktifan kembali LPD Anturan, semuanya kembali pada hasil keputusan paruman adat," urainya.

Kendati proses hukum masih berjalan, ia pun mempersilakan warga untuk segera menggelar paruman adat membahas hal tersebut.

"Pastikan semua disepakati dalam paruman adat, termasuk bagaimana cara dan waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan deposito," tutur Jayalantara.

Prajuru adat Anturan ngebet mengaktifkan LPD Desa Anturan yang nonaktif gegara kasus tersangka NAW, Jaksa Buleleng merespons
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News