Kadiv Pemasyarakatan Beri Pesan Khusus Jerinx SID, Simak Bli Ya!

Selasa, 02 Agustus 2022 – 22:29 WIB
Kadiv Pemasyarakatan Beri Pesan Khusus Jerinx SID, Simak Bli Ya!  - JPNN.com Bali
Jerinx SID didampingi sipir, JPU Gede Eka Hariana dan kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana saat tiba di Lapas Kerobokan saat pemindahan dari Rutan Salemba, beberapa bulan lalu. Foto: Dokumen Pribadi for JPNN

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivpas Kanwil Kemenkumham) Bali Gun Gun Gunawan mengatakan status cuti bersyarat membawa konsekuensi bagi Jerinx SID.

Drummer Superman Is Dead yang memiliki nama asli I Gede Ari Astina wajib bisa menunjukkan perilaku yang baik setelah dibebaskan.

Jerinx SID dinyatakan bebas oleh Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (2/8) dengan status cuti bersyarat.

Gun Gun Gunawan mengatakan meskipun Jerinx hari ini dibebaskan, ia masih memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan yang wajib dilakukan Jerinx SID adalah melaporkan kegiatan kepada Badan Pengawas.

 "Artinya bersyarat ini kalau selama di luar, Jerinx ini kembali atau melakukan hal-hal yang tidak baik lagi, itu (status bersyaratnya, Red) bisa dicabut dan dimasukkan kembali ke dalam Lapas.

Namanya juga cuti bersyarat. Belum bebas murni," kata Kadiv Pemasyarakatan Gun Gun Gunawan.

 Selama cuti bersyarat nanti, kata Gun Gun pengawasan akan dilakukan di bawah tanggung jawab Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga 1 Desember 2022.

Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Bali Gun Gun Gunawan beri pesan khusus kepada Jerinx SID saat mendapatkan bebas bersyarat, simak Bli Ya!
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News