Kronologi WNA Mesir KMH Dideportasi: Masuk Bali 2020, 7 Bulan Masuk Detensi
Kendati masa izinnya sudah habis, imbuhnya, KMH tidak kunjung meninggalkan Indonesia dan tidak melakukan perpanjangan.
Sampai akhirnya ia datang ke Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 22 Desember 2021, dan mengaku tidak punya uang untuk membeli tiket pulang ke Mesir.
Dalam kasus tersebut, Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyatakan yang bersangkutan overstay lebih dari 60 hari.
"Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi tetap melakukan tindakan administratif keimigrasian," ucap Anggiat.
Namun, lantaran deportasi belum bisa dilakukan karena faktor biaya tiket pesawat, pihak Imigrasi memasukkan KMH di ruang detensi Rudenim Denpasar sejak hari itu.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan detensi yang dijalani KMH berlangsung selama 7 bulan.
"Setelah siapnya administrasi, akhirnya KMH dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian," tuturnya.
Anggiat Napitupulu menambahkan bahwa KMH yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI.
Kronologi warga negara asing (WNA) Mesir berinisial KMH dideportasi: diketahui masuk Bali 2020, 7 bulan masuk detensi setelah overstay lebih dari 60 hari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News