Kronologi WNA Mesir KMH Dideportasi: Masuk Bali 2020, 7 Bulan Masuk Detensi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pengusiran terhadap warga asing kembali dilakukan jajaran Kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar.
Deportasi kali ini menimpa pria berkebangsaan Mesir berinisial KMH, 37.
KMH dikenakan tindakan administratif keimigrasian lantaran melewati izin tinggal alias overstay lebih dari 60 hari sesuai regulasi Pasal 78 Ayat (1) UU Keimigrasian.
Pria kelahiran Kota Sau, Mesir itu diterbangkan pada Senin (18/7) lalu dari Jakarta pukul 18.08 WIB dengan maskapai Saudi Arabian Airline menuju Alexandria Borg El Arab (HBE).
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyebutkan KMH tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada 2 Februari 2020 silam.
"Masuk Indonesia menggunakan visa on arrival (VOA) dengan tujuan pergi ke Indonesia untuk berlibur ke Bali," ujar Anggiat Napitupulu, Rabu (20/7).
Sejak 24 Februari 2021, KMH berulang kali memperpanjang visa onshore dengan sponsor istrinya sendiri.
"Sampai pada pertengahan Juni 2021 masa izin tinggal KMH habis," kata mantan Kepala Kanim Jakarta Selatan ini.
Kronologi warga negara asing (WNA) Mesir berinisial KMH dideportasi: diketahui masuk Bali 2020, 7 bulan masuk detensi setelah overstay lebih dari 60 hari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News