Kronologi WNA Mesir KMH Dideportasi: Masuk Bali 2020, 7 Bulan Masuk Detensi
Rabu, 20 Juli 2022 – 18:10 WIB

WNA Mesir berinisial KMH dideportasi keluar Bali dan wilayah Indonesia setelah overstay lebih dari 60 hari. Foto: Kemenkumham Bali
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Ditjen Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," papar Anggiat. (gie/JPNN)
Kronologi warga negara asing (WNA) Mesir berinisial KMH dideportasi: diketahui masuk Bali 2020, 7 bulan masuk detensi setelah overstay lebih dari 60 hari
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News