Aksi NKM & ORAL Bikin Resah Bank BUMN di Denpasar, Modusnya Keterlaluan

Yang jelas, uangnya digunakan untuk keperluan pribadi kedua tersangka.
“Kami tidak merincikan uang itu untuk keperluan pribadinya apa," sebut Putu Eka Suyantha.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jis Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (antara/lia/jpnn)
Kejari Denpasar berhasil mengungkap aksi NKM & ORAL melakukan korupsi dana KUR di salah satu Bank BUMN di Bali, modusnya keterlaluan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News