Aksi NKM & ORAL Bikin Resah Bank BUMN di Denpasar, Modusnya Keterlaluan
Selasa, 28 Juni 2022 – 11:40 WIB
Yang jelas, uangnya digunakan untuk keperluan pribadi kedua tersangka.
“Kami tidak merincikan uang itu untuk keperluan pribadinya apa," sebut Putu Eka Suyantha.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jis Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (antara/lia/jpnn)
Kejari Denpasar berhasil mengungkap aksi NKM & ORAL melakukan korupsi dana KUR di salah satu Bank BUMN di Bali, modusnya keterlaluan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News