Aksi NKM & ORAL Bikin Resah Bank BUMN di Denpasar, Modusnya Keterlaluan

bali.jpnn.com, DENPASAR - NKM dan ORAL tidak berkutik.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN yang beroperasi di area Kota Denpasar, Bali.
Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Denpasar menemukan sejumlah bukti terjadi manipulasi data yang dilakukan NKM dan ORAL saat mengajukan kredit di bank BUMN tersebut.
“Kedua tersangka berstatus swasta atau pihak ketiga.
Tersangka mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kasiintel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha.
Kedua tersangka melakukan aksi kejahatannya dalam rentang 2017-2020.
Semasa itu, tersangka mengajukan permohonan 26 KUR tidak sesuai prosedur.
“Penetapan tersangka karena permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur dan tersangka menggunakan SKU (Surat Keterangan Usaha) fiktif,” kata Putu Eka Suyantha.
Kejari Denpasar berhasil mengungkap aksi NKM & ORAL melakukan korupsi dana KUR di salah satu Bank BUMN di Bali, modusnya keterlaluan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News