Polisi Denpasar Ciduk 35 Tersangka Narkoba Sepanjang Januari 2022, Tolong Amati, Siapa Tahu Kenal
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kinerja positif ditunjukkan Satuan Narkoba Polresta Denpasar sepanjang bulan Januari 2022.
Dalam tempo sebulan, aparat kepolisian Denpasar sukses meringkus 35 tersangka dari berbagai kasus narkotika.
35 tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Denpasar berasal dari 25 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Dengan 25 kasus narkotika dalam sebulan, itu artinya rata-rata hampir setiap hari terjadi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polresta Denpasar.
Fakta tersebut diungkap Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono saat gelar perkara di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1).
AKP Sutriono mengungkap dari tangan 35 tersangka, Polresta Denpasar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba.
Baca Juga:
Yakni sabu-sabu seberat 56,06 gram, ganja 0,72 gram, ekstasi sebanyak 575 butir atau 12,78 gram, serta serbuk ekstasi seberat 0,72 gram.
“Dari beberapa tersangka yang kami amankan, salah satunya artis sinetron dan selebgram," ungkap AKP Sutriono.
Polisi Denpasar berhasil menciduk 35 tersangka narkoba sepanjang bulan Januari 2022, tolong amati, siapa tahu kenal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News