KPK Bongkar Kabar Terbaru Kasus DID Mantan Bupati Eka Wiryastuti, Catat Baik-baik
Namun, kerja-kerja dari penyelidik, penyidik masih akan harus dipaparkan di hadapan kami.
Kami belum menetapkan sebagai apa statusnya," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, dan Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan.
KPK juga menggeledah Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Perkara ini juga melibatkan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Dalam kasus ini, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara, ditambah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan pada Februari 2019.
Hal itu dikarenakan terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di sembilan kabupaten.
Salah satunya adalah DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan. (antara/lia/jpnn)
KPK membongkar kabar terbaru kasus DID yang diduga melilit mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, catat baik-baik
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News