Residivis Narkoba Diciduk Polres Badung, Temuan Barang Bukti Bikin Geleng-geleng Kepala

Kamis, 06 Januari 2022 – 21:45 WIB
Residivis Narkoba Diciduk Polres Badung, Temuan Barang Bukti Bikin Geleng-geleng Kepala - JPNN.com Bali
Polres Badung memamerkan sejumlah tersangka kasus narkotika yang ditangkap beberapa hari terakhir. (Humas Polres Badung)

Termasuk 15 paket sabu di dalam plastik klip yang dikemas ke dalam pipet dan pipa paralon.

"Saat itu yang bersangkutan mengaku residivis kasus narkoba.

Namun, saat itu pelaku tidak mengakui memiliki dan menguasai narkotika diduga jenis sabu-sabu tersebut," ulas AKBP Leo.

Saat menggeledah mobil yang dikendarai tersangka, polisi juga menemukan tas kain warna hitam di atas jok kursi penumpang di bagian tengah.

Di dalam tas itu, lagi-lagi ada 16 paket sabu di dalam plastik klip, serta 3 paket sabu lainnya yang dibungkus tisu diisi lakban warna cokelat.

Tak sampai di situ, tempat tinggal pelaku di Jalan Raya Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar Bara juga tidak luput dari penggeledahan petugas.

"Polisi kembali menemukan 24 paket berupa plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam tas kain warna putih, dan 5 paket berupa plastik klip," sebut AKBP Leo.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar. (gie/JPNN)

Residivis narkoba berhasil diciduk Polres Badung. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti yang bikin polisi geleng-geleng kepala

Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News