Residivis Narkoba Diciduk Polres Badung, Temuan Barang Bukti Bikin Geleng-geleng Kepala

Kamis, 06 Januari 2022 – 21:45 WIB
Residivis Narkoba Diciduk Polres Badung, Temuan Barang Bukti Bikin Geleng-geleng Kepala - JPNN.com Bali
Polres Badung memamerkan sejumlah tersangka kasus narkotika yang ditangkap beberapa hari terakhir. (Humas Polres Badung)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Jajaran Satuan Narkoba Polres Badung menggulung seorang residivis kasus narkoba yang diyakini sebagai bandar, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 645,28 gram.

Sabu-sabu yang ditaksir senilai Rp 1 miliar lebih itu dimiliki I Wayan Wiadnyana alias IWW, pria asal Tabanan saat diringkus di Jalan Raya Kerobokan, Gang Anggur, Kuta Utara, Badung, Selasa (4/1) sore.

Tangkapan kasus dalam jumlah besar ini dibeber langsung Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dalam sesi jumpa pers di Mapolres Badung, Kamis (6/1).

Kata AKBP Leo, kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas terkait adanya rencana transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Badung.

Dari hasil penyelidikan sekitar pukul 17.00 WITA, petugas mencurigai gerak-gerik IWW yang baru turun dari sebuah mobil di tepi Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara.

Saat masuk ke dalam Gang Anggur, polisi yang sudah mengintainya langsung meringkus IWW, yang sempat berusaha membuang barang bukti narkoba yang dibawanya.

"Saat akan dilakukan penangkapan, petugas melihat yang bersangkutan membuang sesuatu dari dalam tas kain warna hitam yang terselempang di badannya," kata AKBP Leo Dedy.

Saat ditangkap, petugas mendapati pipa paralon yang baru saja dibuang oleh tersangka IWW.

Residivis narkoba berhasil diciduk Polres Badung. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti yang bikin polisi geleng-geleng kepala
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News