Dua Bule Perampok Bos Trading WN Italia Terancam 9 Tahun Penjara, Aksi Pelaku Terencana
![Dua Bule Perampok Bos Trading WN Italia Terancam 9 Tahun Penjara, Aksi Pelaku Terencana - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2022/01/01/kapolresta-denpasar-kombes-jansen-panjaitan-menunjukkan-bara-78ii.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Polresta Denpasar membongkar secara utuh kasus perampokan yang melibatkan dua orang bule warga negara Italia bernama Nicola Disanto, 34, dan Gregory Lee Simpson, 36, asal Inggris.
Keduanya, rupanya, merencanakanya aksi perampokan terhadap pasangan suami istri (pasutri) asal Italia, Principe Nerini (43) dan Camilla Guadagnuolo (30), sejak lama.
Atas perbuatannya, tersangka Nicola Disanto dan Gregory Lee Simpson dijerat pasal 365 KUHP tentang perampokan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga:
“Berdasar keterangan kedua tersangka yang berhasil ditangkap, aksi perampokan itu sudah mereka rencanakan,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dilansir dari laman web Humas Polda Bali.
Menurut Kombes Jansen, motif perampokan yang mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar Rp 5,8 miliar lantaran sakit hati.
“Salah satu pemicunya adalah tersangka Nicola Disanto sakit hati terhadap Principe Nerini, mantan bosnya sesama dari Italia,” papar Kombes Jansen.
Baca Juga:
Setelah menyusun rencana aksi perampokan, Nicola Disanto, Gregory Lee Simpson, dan dua pelaku lain yang masih buron, segera beraksi.
Mereka mendatangi Vila Seminyak Estate dan Spa Royal B di Jalan Nakula Gang Baik Baik Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, tempat korban menginap.
Dua bule perampok bos Trading WN Italia terancam 9 tahun penjara. Dari hasil pendalaman kepolisian, aksi pelaku perampokan terencana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News