Pembunuh Kakak Kandung di Buleleng Bali Dituntut 10 Tahun, Pemicunya Hhhmmm

Kamis, 09 Desember 2021 – 09:40 WIB
Pembunuh Kakak Kandung di Buleleng Bali Dituntut 10 Tahun, Pemicunya Hhhmmm - JPNN.com Bali
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

bali.jpnn.com, BULELENG - Di usianya yang kian senja, Wayan Tis, 75, menerima kenyataan pahit.

Warga Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, ini dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam sidang tuntutan di PN Singaraja kemarin lantaran membunuh kakak kandungnya.

Pemicunya sepele, sering cekcok karena warisan.

Di depan majelis hakim yang diketuai Heriyanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan mengatakan terdakwa terbukti membunuh kakak kandungnya, Ketut Kertia.

Berdasar uraian para saksi dan bukti-bukti selama persidangan, JPU berkeyakinan terdakwa dengan sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer, pasal 338 KUHP.

“Menuntut majelis hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wayan Tis dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan,” kata JPU Karmawan.

Berdasar pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat, utamanya di Desa Penuktukan.

Selain itu perbuatan terdakwa jelas-jelas menyebabkan korban langsung meninggal dunia.

Wayan Tis, pembunuh kakak kandung di Buleleng Bali dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News