Pembunuh Kakak Kandung di Buleleng Bali Dituntut 10 Tahun, Pemicunya Hhhmmm
bali.jpnn.com, BULELENG - Di usianya yang kian senja, Wayan Tis, 75, menerima kenyataan pahit.
Warga Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, ini dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam sidang tuntutan di PN Singaraja kemarin lantaran membunuh kakak kandungnya.
Pemicunya sepele, sering cekcok karena warisan.
Baca Juga:
Di depan majelis hakim yang diketuai Heriyanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan mengatakan terdakwa terbukti membunuh kakak kandungnya, Ketut Kertia.
Berdasar uraian para saksi dan bukti-bukti selama persidangan, JPU berkeyakinan terdakwa dengan sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer, pasal 338 KUHP.
“Menuntut majelis hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wayan Tis dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan,” kata JPU Karmawan.
Berdasar pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat, utamanya di Desa Penuktukan.
Selain itu perbuatan terdakwa jelas-jelas menyebabkan korban langsung meninggal dunia.
Wayan Tis, pembunuh kakak kandung di Buleleng Bali dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News