Pembunuh Kakak Kandung di Buleleng Bali Dituntut 10 Tahun, Pemicunya Hhhmmm
Kamis, 09 Desember 2021 – 09:40 WIB
Meski begitu, JPU beranggapan terdakwa masih memiliki catatan meringankan.
Yakni terdakwa tidak berbelit-belit selama proses persidangan dan telah menyesali perbuatannya.
Mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Heriyanti memutuskan menunda jalannya sidang. Rencananya sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi).
Sekadar diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada Juli silam.
Wayan Tis tega menghabisi nyawa kakak kandungnya, Ketut Kertia.
Keduanya disebut sering adu mulut, gara-gara persoalan warisan. (rb/eps/don/yor/jpr)
Wayan Tis, pembunuh kakak kandung di Buleleng Bali dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News