Pembunuh Kakak Kandung di Buleleng Bali Dituntut 10 Tahun, Pemicunya Hhhmmm

Kamis, 09 Desember 2021 – 09:40 WIB
Pembunuh Kakak Kandung di Buleleng Bali Dituntut 10 Tahun, Pemicunya Hhhmmm - JPNN.com Bali
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

Meski begitu, JPU beranggapan terdakwa masih memiliki catatan meringankan.

Yakni terdakwa tidak berbelit-belit selama proses persidangan dan telah menyesali perbuatannya.

Mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Heriyanti memutuskan menunda jalannya sidang. Rencananya sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi).

Sekadar diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada Juli silam.

Wayan Tis tega menghabisi nyawa kakak kandungnya, Ketut Kertia.

Keduanya disebut sering adu mulut, gara-gara persoalan warisan. (rb/eps/don/yor/jpr)

Wayan Tis, pembunuh kakak kandung di Buleleng Bali dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News