Kicen Bantah Pukul Leher Anaknya Hingga Tewas, Tolak Dua Adegan Rekonstruksi, Ini Faktanya
Yakni mengambil bambu dari dalam rumah dan digunakan pelaku untuk menganiaya anaknya.
Tindakan itu dilakukannya pelaku di balai rumah saat adik korban dan istrinya sedang membuat canang untuk persembahyangan.
Motif pelaku menganiaya pelajar SMP ini lantaran emosi setelah korban memilih mengabaikan perintahnya untuk tidak bermain air.
"Yang paling penting dalam Pasal 184 KUHP, kami harus sesuaikan rekonstruksi berdasarkan petunjuk dan bukti yang kami sudah kumpulkan.
Sudah ada empat alat bukti, memang tinggal pengakuan tersangka yang belum.
Untuk barang bukti sudah kami temukan dan ini sudah sesuai," kata AKP Aries Setyanto.
Pengacara Nengah Kicen Wayan Lanus Artawan membenarkan, kliennya menolak memperagakan adegan 11 dan 12.
Lanus Artawan mengatakan, kliennya bersikukuh bahwa baru melihat anaknya tersungkur saat sang istri memanggilnya.
Nengah Kicen bantah pukul leher anaknya hingga tewas. Karena itu, saat rekonstruksi kemarin, Kicen menolak melakukan dua adegan yang diminta polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News