Breaking News! Jerinx SID Dijebloskan ke Rutan Polda Metro, Sebut Frasa Gentle
Rabu, 01 Desember 2021 – 18:44 WIB
![Breaking News! Jerinx SID Dijebloskan ke Rutan Polda Metro, Sebut Frasa Gentle - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/12/01/musisi-i-gede-ari-astina-alias-jerinx-usai-menjalani-pemerik-ev1w.jpg)
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx usai menjalani pemeriksaan tahap dua di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). Foto: ANTARA/Mentari Dwi Gayati.
Jerinx dijerat Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menjelaskan Jerinx ditahan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dengan terpenuhinya alasan subjektif dan objektif.
"Alasan subjektif tentu ada di Jaksa Penuntut Umum.
Alasan obyektifnya antara lain ancamannya (hukuman) 6 tahun dimungkinkan untuk dilakukan penahanan," pungkas Bima. (antara/lia/JPNN)
Breaking News! Pentolan band Superman Is Dead Jerinx akhirnya dijebloskan ke Rutan Polda Metro. Kepada awak media, Jerinx mengaku siap menghadapinya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News