Breaking News! Jerinx SID Dijebloskan ke Rutan Polda Metro, Sebut Frasa Gentle

Rabu, 01 Desember 2021 – 18:44 WIB
Breaking News! Jerinx SID Dijebloskan ke Rutan Polda Metro, Sebut Frasa Gentle - JPNN.com Bali
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx usai menjalani pemeriksaan tahap dua di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). Foto: ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

Jerinx dijerat Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menjelaskan Jerinx ditahan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dengan terpenuhinya alasan subjektif dan objektif.

"Alasan subjektif tentu ada di Jaksa Penuntut Umum.

Alasan obyektifnya antara lain ancamannya (hukuman) 6 tahun dimungkinkan untuk dilakukan penahanan," pungkas Bima. (antara/lia/JPNN)

Breaking News! Pentolan band Superman Is Dead Jerinx akhirnya dijebloskan ke Rutan Polda Metro. Kepada awak media, Jerinx mengaku siap menghadapinya

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News