Bali Setuju Karantina Turis Asing 5 Hari, Waspadai Penyebaran Varian Delta dan MU
Selasa, 12 Oktober 2021 – 12:06 WIB
Dukumen itu nantinya akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi serta aplikasi WeloveBali.
Begitu tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, pihak bandara akan memeriksa dokumen kesehatan serta mendata wisman yang masuk termasuk pemeriksaan dokumen imigrasi.
Wisman juga wajib menjalani tes PCR terlebih dulu.
Selama menunggu hasil tes PCR itu, pihak hotel karantina akan mendata wisman.
Jika tes PCR menunjukkan negatif Covid-19, wisman masih harus menjalani karantina lima hari sebelum diperbolehkan mengunjungi sejumlah obyek wisata di Bali. (bhi/JPNN)
Bali menyetujui pemangkasan masa karantina turis asing selama 5 hari. Yang patut diwaspadai sekarang adalah penyebaran varian delta dan MU di Bali
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Wibi Leksono
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News