Turis Asing di Bali Kini tak Bisa Lagi Bikin Ulah, Koster Rilis SE Terbaru, Tegas!

Senin, 24 Maret 2025 – 14:09 WIB
Turis Asing di Bali Kini tak Bisa Lagi Bikin Ulah, Koster Rilis SE Terbaru, Tegas! - JPNN.com Bali
Gubernur Bali Wayan Koster meluncurkan surat edaran tatanan baru bagi wisatawan asing di Denpasar,Bali, Senin (24/3). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Keempat, Pemprov Bali juga mewajibkan wisatawan asing membayar pungutan Rp 150 ribu sebelum keberangkatan atau selama berada di Pulau Dewata.

Kelima, setelah di Bali, para turis asing wajib didampingi pemandu wisata yang memiliki izin dan memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali.

Pemprov Bali juga mengatur transaksi, seperti melakukan penukaran mata uang asing pada penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) resmi (baik bank maupun nonbank).

Ketujuh, mewajibkan turis asing melakukan pembayaran dengan menggunakan kode QR standar Indonesia, dan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.

Kedelapan, Gubernur Koster meminta turis asing berkendara dengan menaati aturan di Indonesia, seperti SIM internasional atau nasional, tertib berlalu lintas, berpakaian sopan dan memakai helm saat berkendara.

Hal ini untuk menghindari wisman nakal yang kerap melanggar.

Para turis juga wajib mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, dan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang.

Kesembilan, wisman wajib menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi.

Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya merilis Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang berisi tatanan baru bagi turis asing, lebih tegas dari edaran sebelumnya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News