Turis Asing di Bali Kini tak Bisa Lagi Bikin Ulah, Koster Rilis SE Terbaru, Tegas!

Senin, 24 Maret 2025 – 14:09 WIB
Turis Asing di Bali Kini tak Bisa Lagi Bikin Ulah, Koster Rilis SE Terbaru, Tegas! - JPNN.com Bali
Gubernur Bali Wayan Koster meluncurkan surat edaran tatanan baru bagi wisatawan asing di Denpasar,Bali, Senin (24/3). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Wisman juga diminta menginap di tempat usaha akomodasi yang berizin serta menaati segala ketentuan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

SE ini juga memuat sejumlah larangan.

Pertama, wisman tidak diperbolehkan memasuki bagian utama dan tengah tempat suci, kecuali untuk keperluan bersembahyang, memanjat pohon yang disakralkan, dan berkelakuan yang menodai tempat suci.

Kedua, untuk menjaga alam, wisman dilarang membuang sampah sembarangan atau mengotori mata air dan menggunakan plastik sekali pakai.

Ketiga, Gubernur Bali juga menyelipkan larangan pengucapan kata-kata kasar dan berperilaku tidak sopan serta melakukan kegiatan bisnis atau bekerja tanpa dokumen resmi.

"Wisatawan asing yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tutur Gubernur Koster.

Terakhir, bagi masyarakat yang menemukan turis nakal atau berulah, Pemprov Bali mengarahkan agar melapor ke kontak 081-287-590-999 supaya pihaknya segera menindak mereka. (lia/JPNN)

Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya merilis Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang berisi tatanan baru bagi turis asing, lebih tegas dari edaran sebelumnya

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News