Dispar Bali Sidak Pungutan Wisman di DTW Uluwatu, Kadispar Tjok Pemayun Merespons
bali.jpnn.com, ULUWATU - Dinas Pariwisata (Dispar) Bali memulai program pemantauan pembayaran pungutan wisatawan mancanegara (wisman) di daya tarik wisata.
Sidak pertama Dispar Bali adalah DTW Uluwatu, Badung.
Dalam sidak perdana di sore hari kemarin, sekitar 30 orang tim gabungan Dispar Bali dengan asosiasi pariwisata, Pol PP Pariwisata, Diskominfos, dan Bank BPD Bali.
Para petugas melakukan pengecekan pada pintu masuk DTW Uluwatu.
Petugas melihat kupon pembayaran pungutan milik pengunjung untuk memastikan para wisman sudah membayar atau belum.
Ketika belum, petugas mengarahkan agar langsung membayar sambil menjelaskan kebijakan baru yang termuat dalam Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024.
"Mereka menyambut baik kebijakan ini, akan tetapi harus transparan dan penggunaanya jelas.
Kita sudah sampaikan bahwa nantinya akan digunakan untuk pelestarian lingkungan dan penguatan budaya Bali," kata Kepala Dispar Bali Tjok Bagus Pemayun di Denpasar kemarin.
Dinas Pariwisata (Dispar) Bali melakukan sidak pungutan Wisman di DTW Uluwatu, Kadispar Bali Tjok Pemayun merespons
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News