Step Up Hotel Terancam Dibongkar, Jumlah Kamar Melebihi Izin & Melanggar Ketinggian

Plt. Kepala Dinas PUPR Badung, I Nyoman R. Karyasa, membenarkan ada indikasi pelanggaran dalam pembangunan hotel ini.
Tim dari Dinas PUPR bersama Satpol PP telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran di beberapa titik, dan hasilnya cukup mencengangkan.
"Hasil pengukuran menunjukkan ada yang melebihi 15 meter, bahkan ada yang mencapai 26 meter," ujar Nyoman R. Karyasa kepada awak media.
Menindaklanjuti temuan ini, pihaknya saat ini sedang menyusun kajian teknis yang akan segera disampaikan kepada Satpol PP untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.
"Kami akan menyampaikan kajiannya ke Satpol PP selaku instansi yang berwenang dalam penegakan perda.
Apakah nantinya akan ada sanksi seperti pemangkasan bangunan atau pembongkaran, itu menjadi kewenangan mereka," imbuhnya. (lia/JPNN)
Proyek Step Up Hotel diduga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) atau kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News