Kemenkum Rekonstruksi Anggaran untuk 3 Program, Dampak Efisiensi

Wamenkum menyebutkan Kemenkum mendukung pelaksanaan RPJMN 2025 – 2029 melalui Prioritas Nasional Nomor 1 dan 7 dengan dukungan anggaran sebesar Rp. 64.026.812.000 untuk menyelesaikan 14 output prioritas nasional.
“14 output prioritas nasional yang dilaksanakan Kemenkum seperti RUU KUH Acara Perdata, kegiatan bantuan hukum litigasi, kegiatan bantuan hukum non litigasi,” katanya.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan sebagai tindak lanjut atas Inpres No. 1 Tahun 2025, parlemen menyetujui perubahan pagu alokasi anggaran APBN 2026 terhadap K/L.
“Komisi XIII ini hanya hasil rekonstruksi.
Kalau mau dibahas nanti kita akan bahas dalam raker (rapat kerja), sifatnya kita hanya memberikan persetujuan atas hasil rekonstruksi,” ucap Willy Aditya.
Willy Aditya juga menyampaikan bahwa Komisi XIII DPR RI meminta K/L yang menjadi mitra kerja untuk memastikan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan tidak mengurangi efektivitas program serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Efisiensi anggaran yang dilakukan tidak mengurangi efektivitas program, tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar pengelolaan keuangan negara semakin efisien, tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujar Willy.
Sebagai informasi, efisiensi belanja Kemenkum diusulkan Rp 1.678.287.603.000 atau 33,12 persen dari total pagu Rp 5.066.600.725.000.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyampaikan, efisiensi anggaran dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan prioritas Kemenkum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News