Kadiv Yankum NTB Farida Bertemu Notaris di Lombok Tengah, Pesannya Tegas
Jumat, 24 Januari 2025 – 16:06 WIB

Kadiv Pelayanan Hukum (Yankum) Farida dan Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum NTB melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris yang berkedudukan di Lombok Tengah, Kamis (23/1). Foto: Kemenkum NTB
Berdasar Pasal 5, dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan notaris, wajib untuk menjalankan jabatannya dengan nyata. (jpnn)
Kadiv Yankum NTB Farida dan Tim Bidang Pelayanan AHU mengimbau para notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News