Angka Perkawinan Anak di Bali Naik, KPAD Ungkap Fakta Mengejutkan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Angka perkawinan anak di Bali cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Data terbaru yang dilansir Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali, sepanjang 2024 perkawinan anak tercatat 368, sementara pada 2023 hanya 335.
Jika dilihat berdasarkan kabupaten/kota, perkawinan anak terbanyak berasal dari Kabupaten Buleleng dengan 140 anak, disusul Jembrana 51 anak dan Bangli 45 anak.
Kemudian Karangasem 44 anak, Klungkung 27 anak, Denpasar 19 anak, Tabanan 18 anak, Gianyar 14 anak, dan Badung tiga anak.
Perkawinan anak kian sulit dilarang karena adat cenderung memberikan izin melangsungkan pernikahan adat terlebih dahulu, sehingga pengadilan tak dapat menghalau.
Menurut Ketua KPAD Bali Ni Luh Gede Yastini, data ini dilihat berdasarkan pengajuan dispensasi kawin yang tercatat di pengadilan negeri dan pengadilan agama.
Data ini sangat disayangkan KPAD Bali mengingat mereka semua masih berumur di bawah 18 tahun bahkan tak sedikit yang berusia 13-14 tahun.
“Ada empat anak yang mengajukan dispensasi kawin di usia di bawah 14 tahun.
Data terbaru yang dilansir Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali, sepanjang 2024 perkawinan anak tercatat 368, sementara pada 2023 hanya 335.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News