Angka Perkawinan Anak di Bali Naik, KPAD Ungkap Fakta Mengejutkan
Mereka orang yang menjadi pasangannya atau mempelai laki-lakinya itu banyak yang berusia di atas 20 tahun,” ujar Ni Luh Gede Yastini.
Ni Luh Gede Yastini melihat kondisi ini perlu menjadi perhatian ke depan.
Hal yang paling mengkhawatirkan, dispensasi perkawinan dijadikan alat untuk menghentikan pidana atas kasus persetubuhan terhadap anak.
Ni Luh Gede Yastini menambahkan, perkawinan anak perlu menjadi perhatian, terutama ada program khusus dari pemerintah daerah untuk menekan angkanya di 2025 ini
Menurut Ni Luh Gede Yastini, melangsungkan pernikahan di usia belum waktunya, sangat berbahaya.
Pasalnya, pasangan tersebut secara usia belum matang dan tidak memiliki ilmu pengetahuan yang cukup untuk berumah tangga.
Dampaknya cukup panjang, bisa ke pendidikan, kemudian pengasuhan yang buruk, stunting hingga kematian ibu dan anak.
“Lingkaran kemiskinan akan terjadi karena mereka tidak punya keahlian, tidak sekolah, apa yang akan dilakukan,” kata Ni Luh Gede Yastini.
Data terbaru yang dilansir Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali, sepanjang 2024 perkawinan anak tercatat 368, sementara pada 2023 hanya 335.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News