Dari Pernikahan Tersangka Narkoba: Berpisah Setelah Sah Jadi Suami Istri
bali.jpnn.com, DENPASAR - Ada kisah pilu sekaligus suka cita dalam kasus tindak pidana kepemilikan narkotika yang melilit I Wayan Bawa Kartika (34).
Pria asli Banjar Sading, Desa Babakan, Kabupaten Gianyar, Bali ini bikin seisi Mapolresta Denpasar mengharu biru, Senin (18/4).
Sekitar pukul 10.45 WITA, tahanan titipan kejaksaan di Rutan Mapolresta Denpasar bersama pasangannya melangsungkan prosesi pernikahan di area sel tahanan.
Pasangan sehati yang dia nikahi adalah Ni Ketut Purnami, kekasihnya yang sudah jauh-jauh hari ditetapkan sebagai calon istrinya.
Wayan Bawa sendiri menjadi penghuni Rutan Mapolresta Denpasar sejak 3 Desember 2021 silam, saat diringkus Resnarkoba Polresta Denpasar.
Saat digerebek di kamar indekosnya di Banjar Sading, Gianyar sekitar pukul 04.00 WITA, polisi mendapati 163,64 gram sabu-sabu dan 30 butir ekstasi.
Baca Juga:
Bersamaan proses hukumnya, Wayan Bawa dan keluarga mengajukan permohonan resmi ke Kapolresta Denpasar untuk melangsungkan prosesi pernikahan di mapolresta.
"Upacara pernikahan ini telah direncanakan jauh hari sebelumnya oleh kedua pihak keluarga," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Seorang tersangka tersangka narkoba melangsungkan pernikahan di Polresta Denpasar, seusai menikah kedua berpisah setelah sah jadi suami istri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News