Perumda Kerthi Bali Shanti Ungkap Alasan PHK 5 Karyawan, Murni Kinerja & Keuangan
Keduanya memiliki penyakit dan Perumda memberi kesempatan keduanya mengundurkan diri tanpa penalti.
Namun, justru perusahaan yang disalahkan dan dituntut memberikan hak akibat memutus hubungan kerja.
Karyawan terakhir bernama Made Raka Dwi Putra sekaligus perwakilan yang menyerahkan berkas aduan ke Dinas Ketenagakerjaan.
Menurut Putu Agus, kinerja karyawan di divisi hukum itu kurang baik, seperti kerap mangkir dari waktu kerja hingga menyebabkan lingkungan kerja tidak nyaman.
“Kami terpaksa memutus kontrak Raka.
Dia waktu itu bilang oke, tetapi minta kompensasi.
Kami bilang dari sisi keuangan kami terbatas, sudah dimintakan penyertaan modal, tetapi gubernur baru belum menjabat.
Ada proses sudah saya sampaikan, tetapi tetap ngotot,” kata Putu Agus Bayu Cahaya Dewata.
Putu Agus Bayu Cahaya Dewata mengeklaim keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) ke sejumlah karyawan sudah tepat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News