Perumda Kerthi Bali Shanti Ungkap Alasan PHK 5 Karyawan, Murni Kinerja & Keuangan
Namun, karena kinerjanya kurang baik Perumda Kerthi Bali Shanti memindahkannya ke divisi spesialis sosial media, tetapi masih kurang, akhirnya dipindah ke divisi penulis konten.
Ketika hendak diperpanjang kontrak, karyawan tersebut menolak.
Perusahaan daerah ini justru diminta memberi kompensasi karena pemindahan divisi Sri Laksmi dihitung sebagai proses PHK.
Gusti Arya, karyawan divisi penjualan dinilai kinerjanya paling kurang.
Akhirnya saat kontraknya diselesaikan di pertengahan keduanya sepakat.
“Menurut dia, dia pantas dikeluarkan.
Salahnya kami tidak membuat surat pernyataan yang menyatakan kesepakatan bersama, jadi dianggap PHK,” ujar Putu Agus Bayu Cahaya Dewata.
Karyawan ketiga dan keempat yang melapor Disnaker bernama Diana dan Dwi.
Putu Agus Bayu Cahaya Dewata mengeklaim keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) ke sejumlah karyawan sudah tepat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News