DPRD Bali Rancang Perda Angkutan Sewa, Buntut Maraknya Taksi Online

Selasa, 07 Januari 2025 – 13:19 WIB
DPRD Bali Rancang Perda Angkutan Sewa, Buntut Maraknya Taksi Online - JPNN.com Bali
DPRD Bali saat menerima seribuan sopir pariwisata konvensional yang mengadu soal taksi online di Denpasar, Senin kemarin (6/1). Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

bali.jpnn.com, DENPASAR - DPRD Bali menyatakan akan memprioritaskan penyusunan peraturan daerah terkait angkutan sewa secara menyeluruh.

Keputusan itu diambil setelah massa dari sopir pariwisata konvensional melakukan aksi demonstrasi ke DPRD Bali mengeluhkan keberadaan taksi online.

Sekitar 1.000 anggota Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mendatangi Kantor DPRD Bali untuk mengajukan enam tuntutan.

Mulai dari pembatasan taksi online, standarisasi bagi pengemudi pariwisata yang berasal dari luar Bali, standarisasi tarif angkutan, hingga penertiban vendor angkutan sewa khusus.

DPRD Bali kemudian sepakat dengan penegakan aturan, mengingat banyaknya permasalahan angkutan sewa khusus atau taksi online di lapangan.

“Sangat prioritas, begitu badan musyawarah membuka ruang untuk sidang, kita akan memulai (penyusunan perda, red),” kata Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya.

Ketua DPRD Bali Dewa Mahayadnya mengatakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang layangan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi akan ditingkatkan menjadi peraturan daerah.

Hal ini akan menjadi kekuatan hukum bagi daerah menertibkan angkutan sewa khusus lantaran ada sanksi bagi yang melanggar.

DPRD Bali menyatakan akan memprioritaskan penyusunan peraturan daerah terkait angkutan sewa secara menyeluruh.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News