Peserta SKB CPNS Kemenkumham Wajib Tahu Jika Ingin Lulus Seleksi, Ini Kata Farida
bali.jpnn.com, MATARAM - Tes kesehatan dan psikotes dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham memiliki bobot 10 persen dari total nilai SKB.
Meski begitu, apabila peserta seleksi CPNS tidak lulus pemeriksaan kesehatan, maka akan gugur dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal tersebut dilontarkan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) NTB Farida di sela-sela pemeriksaan kesehatan peserta seleksi CPNS Kemenkumham di RS Bhayangkara Mataram, Kamis (21/11).
"Oleh karena pemeriksaan kesehatan ini sangat krusial, kami menggandeng dokter dan petugas medis RS Bhayangkara Mataram.
Dengan menerjunkan petugas kesehatan yang berkompeten maka hasil pemeriksaan kesehatan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kadiv Yankumham NTB Farida.
Farida mengutip Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-323 tentang Pengadaan CPNS Kemenkumham RI Tahun Anggaran 2024 sebagai dasar hukum.
Baca Juga:
Farida menjelaskan, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN memiliki bobot 40 persen dari total nilai akhir.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) memiliki bobot 60 persen dari total nilai akhir.
Kadiv Yankumham NTB Farida mengatakan tes kesehatan dan psikotes nilainya 10 persen total nilai SKB dan sifatnya menggugurkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News