Kadiv Yankumham Farida Audiensi dengan Setda Lombok Timur, Bahas Pelindungan KI
"Kami berharap dengan adanya nota kesepakatan ini dapat menjadi sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kanwil Kemenkumham NTB dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam kaitan pencatatan kekayaan intelektual," ujar Farida.
Ahmad Masfu menuturkan, terkait nota kesepakatan perlu mempertimbangkan payung hukum.
Pihaknya berharap agar nota kesepakatan nantinya membawa manfaat untuk kesejahteraan masyarakat Lombok Timur.
"Semoga nota kesepakatan yang telah dibahas ini dapat mempercepat pelindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Lombok Timur.
Draft nota kesepakatan yang telah dibahas bersama semoga segera dapat dilaksanakan penandatanganan," kata Ahmad Masfu.
Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dan Setda Kabupaten Lombok Timur kemudian membahas mulai dari judul dan pasal per pasal.
Dibahas pula terkait isi pasal dan redaksional pasal.
Farida menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan akan dilaksanakan pada 3 Desember 2024 bertempat di Kanwil Kemenkumham NTB.
Kadiv Yankumham Farida audiensi dengan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Lombok Timur Ahmad Masfu membahas pelindungan KI
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News