15 Warga Blasteran di Bali Berbondong-bondong Jadi WNI, Sentil Nasionalisme
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kemenkumham Bali kembali mengambil sumpah 15 warga blasteran sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Acara pengambilan sumpah kewarganegaraan ini berlangsung di ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (4/11).
Dari 15 warga blasteran, 14 di antaranya merupakan hasil perkawinan beda negara dengan latar belakang orang tua WNI dan warga negara Jepang.
Satu warga lainnya memiliki orang tua warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Inggris dan WNI.
Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan pentingnya momen ini sebagai titik awal komitmen para WNI baru untuk berperan aktif dalam membangun Indonesia.
“Momentum ini adalah pengingat bagi saudara-saudara agar tidak menyia-nyiakan kesempatan menjadi WNI.
Mari berkolaborasi dan menjadikan kewarganegaraan ini sebagai tonggak sejarah untuk berkontribusi dalam memajukan Indonesia menuju Tahun Emas 2045.
Mari menjadikan negara kita makin maju,” ujar Kakanwil Pramella.
Permohonan 15 warga blasteran untuk menjadi WNI ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News