15 Warga Blasteran di Bali Berbondong-bondong Jadi WNI, Sentil Nasionalisme

Senin, 04 November 2024 – 18:03 WIB
15 Warga Blasteran di Bali Berbondong-bondong Jadi WNI, Sentil Nasionalisme - JPNN.com Bali
15 warga blasteran mengikuti acara pengambilan sumpah kewarganegaraan berlangsung di ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (4/11). Foto: Kemenkumham Bali

Permohonan 15 warga blasteran untuk menjadi WNI ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Termasuk Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2007 terkait Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Sebagai WNI, Pramella juga berpesan agar mereka selalu menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, harkat, dan martabat bangsa dan negara.

Penting juga untuk patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia. (lia/JPNN)

Permohonan 15 warga blasteran untuk menjadi WNI ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News