15 Warga Blasteran di Bali Berbondong-bondong Jadi WNI, Sentil Nasionalisme
Permohonan 15 warga blasteran untuk menjadi WNI ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Termasuk Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2007 terkait Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sebagai WNI, Pramella juga berpesan agar mereka selalu menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, harkat, dan martabat bangsa dan negara.
Penting juga untuk patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia. (lia/JPNN)
Permohonan 15 warga blasteran untuk menjadi WNI ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News