6 Bulan 199 Warga Blasteran di Bali Berbondong-bondong Kepincut Jadi WNI, Ini Penyebabnya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Minat warga blasteran hasil perkawinan campur menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) ternyata sangat tinggi.
Selama periode Januari – Juni 2024, Kemenkumham Bali mencatat sebanyak 199 anak blasteran mengajukan diri menjadi WNI.
Jumlah itu meningkat dibandingkan pada 2023 lalu yang hanya 67 permohonan menjadi WNI.
Pada 2022 tercatat hanya ada dua anak blasteran yang mengajukan diri menjadi WNI.
Kemenkumham Bali memperkirakan peningkatan pengajuan permohonan menjadi WNI karena masa pengajuan menjadi warga negara Indonesia berakhir pada 31 Mei 2024.
Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.
Pada pasal 3A dalam PP Nomor 21 Tahun 2022 itu disebutkan anak, sesuai yang dimaksud dalam pasal 41 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, belum mendaftar atau sudah mendaftar, tetapi belum memilih kewarganegaraan dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada presiden melalui menteri.
Pasal 3A tersebut juga mengatur detail persyaratan untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan.
Kemenkumham Bali mencatat selama 6 bulan atau periode Januari - Juni 2024, ada 199 warga blasteran berbondong-bondong kepincut jadi WNI, ini penyebabnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News