6 Bulan 199 Warga Blasteran di Bali Berbondong-bondong Kepincut Jadi WNI, Ini Penyebabnya
Pasal 67A mengatur pengajuan permohonan tersebut harus dilakukan paling lambat dua tahun sejak PP itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
“Status kewarganegaraan kepada anak blasteran merupakan hal yang penting untuk dapat memberikan kepastian hukum,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu dilansir dari Antara.
Menurut Pramella, dari 199 anak hasil perkawinan campuran itu, sebanyak 181 orang di antaranya sudah mengikuti sidang pewarganegaraan dan 18 orang lainnya menantikan jadwal sidang.
Hasil dari sidang pewarganegaraan tersebut akan diproses lebih lanjut oleh Kanwil Kemenkumham Bali dan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta untuk mendapatkan keputusan final.
Jika permohonan mereka disetujui, para pemohon akan diambil sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan secara resmi menjadi WNI.
Kanwil Kemenkumham Bali mencatat surat keputusan menjadi WNI dan telah diambil sumpah menjadi WNI baru sebanyak tujuh orang.
“Kami ingin memastikan setiap pemohon memiliki komitmen yang kuat untuk menjadi bagian dari bangsa Indonesia,” kata Pramela Yunidar Pasaribu.
Sidang pewarganegaraan yang baru ini dilaksanakan yakni sebanyak 17 orang pada Jumat (14/6) yang merupakan anak berkewarganegaraan ganda dari Jepang, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia dan Belanda.
Kemenkumham Bali mencatat selama 6 bulan atau periode Januari - Juni 2024, ada 199 warga blasteran berbondong-bondong kepincut jadi WNI, ini penyebabnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News