19 Warga Blasteran di Bali Mengeklaim Cinta Indonesia, Memohon Segera Jadi WNI
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kemenkumham Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 19 warga blasteran hasil perkawinan campur yang mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Rabu kemarin (5/6).
19 pemohon yang terlahir dari perkawinan campuran antarnegara tersebut mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Perinciannya, pemohon yang lahir dari perkawinan campur Indonesia - Jepang berjumlah 12 orang dan hasil perkawinan campur Indonesia - Inggris dua orang.
Untuk hasil perkawinan campur Indonesia - Prancis ada dua orang, sementara hasil perkawinan campur Indonesia – Swiss, Indonesia – Filipina dan Indonesia – Italia masing-masing satu orang.
Belasan warga blasteran itu menjalani sidang khusus dengan tim verifikator bertempat di ruang Nakula yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti.
Tim verifikator juga berasal dari jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Imigrasi, Polda Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, dan Dinas Dukcapil Provinsi Bali.
Sejumlah pertanyaan dilontarkan tim verifikator untuk dijawab oleh seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang mengikuti sidang.
Mulai tentang wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal.
19 warga blasteran hasil perkawinan campur antarnegara di Bali blak-blakan mengeklaim cinta Indonesia, memohon segera menjadi WNI
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News