Kakanwil Parlindungan Sorot Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Produk Hukum
bali.jpnn.com, MATARAM - Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah dipandang sebagai suatu bagian dari proses demokratisasi pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Partisipasi masyarakat merupakan bentuk dari langkah memperkuat legitimasi dalam membentuk peraturan perundang-undangan," ujar Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan di Holiday Resort Lombok, Kamis (31/10).
Hal ini disampaikan Kakanwil Parlindungan saat memberikan sambutan pada FGD Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penentuan Tarif, Pengelolaan dan Penanganan Keberatan, Keringanan dan Pengenaan Penerimaan Pemerintah Bukan Pajak.
Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan ini juga dihadiri Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Unan Pribadi, narasumber dari Kemenkeu, Polda NTB, serta para stakeholder.
Hadir sebagai narasumber Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga pada DJA Kemenkeu Wawan Sunarjo dan Kabid Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I pada Kanwil DJPB NTB Ircham.
Narasumber menyampaikan terkait teknis penetapan, pengelolaan serta pengembalian PNBP berdasarkan peraturan pemerintah agar para audiens memiliki kesamaan persepsi dalam pelaksanaan kebijakan yang ditindaklanjuti dengan sesi diskusi.
Baca Juga:
Kakanwil Parlindungan menegaskan dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam harmonisasi rancangan peraturan pemerintah, diharapkan dapat terwujud demokrasi yang partisipatif.
Paling penting dapat menjamin bagi terwujudnya produk hukum yang responsif. (lia/JPNN)
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News