Kemenkumham NTB Pantau Layanan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Sumbawa Besar, ternyata
“Aplikasi m-Paspor masih terdapat kendala.
Perlu ada pemerataan kuota dalam pembuatan paspor.
Pasalnya, banyak pemohon paspor yang tidak mendapatkan kuota aplikasi m-Paspor,” kata Berie Januar Pratama Sarbini.
Dirinya juga menambahkan perlu ada perluasan informasi publik terkait syarat dan tata cara pembuatan paspor bagi masyarakat.
Pengumpulan data lapangan kali ini menggunakan teknik wawancara serta kuesioner.
Mulai dari layanan paspor, data penegakan hukum keimigrasian baik pelanggaran keimigrasian dan pengawasan keimigrasian, serta proses Tindakan Administratif Keimigrasian bagi WNA yang melanggar hukum.
Kemudian hasil dari kuesioner dan pengambilan data lapangan tersebut nantinya akan dianalisis dan dijadikan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan di tingkat pemangku kepentingan.
Indra Firmansyah menambahkan, penerapan layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi semacam aplikasi SIPKUMHAM merupakan bagian dari revolusi birokrasi digital Kemenkumham.
Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTB hadir di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Rabu (9/10) membahas kajian SIPKUMHAM terkait layanan keimigrasian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News