Ditjen AHU Diskusi Kebijakan Kewarganegaran di Bali, Sentil Anak Hasil Perkawinan Campur
bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Kanwil Kemenkumham Bali menggelar kegiatan Diskusi Publik Kajian Kewarganegaraan bertempat di The Trans Resort Bali, Rabu (18/9).
Diskusi publik tersebut diselenggarakan untuk membahas berbagai topik dan permasalahan sekaligus guna menampung masukan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan kebijakan pemerintah terkait kewarganegaraan.
Direktur Jenderal (Dirjen) AHU Cahyo R. Muzhar mengatakan kegiatan tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait pelayanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia.
Selain itu juga dibahas tentang rencana perpanjangan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 yang akan memberikan waktu bagi anak-anak hasil perkawinan campuran yang tidak sempat atau sudah lewat waktu untuk memilih kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Pasalnya, mereka terlahir dengan status dua Kewarganegaraan atau Dwi Kewarganegaraan.
Regulasi terkait Diaspora Indonesia sedang dirancang, nantinya akan dilanjutkan pada masa Pemerintahan Presiden Prabowo.
Diskusi publik ini mendapat restu dari Menteri Hukum dan HAM RI, yang nantinya akan diteruskan ke pemerintahan baru.
Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengucapkan terima kasih atas dipilihnya Bali sebagai tempat dilaksanakan Diskusi Publik membahas kewarganegaraan yang relevan dengan kondisi di Bali.
Regulasi terkait Diaspora Indonesia sedang dirancang, nantinya akan dilanjutkan pada masa Pemerintahan Presiden Prabowo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News