Ditjen AHU Diskusi Kebijakan Kewarganegaran di Bali, Sentil Anak Hasil Perkawinan Campur
“Hal itu menjadi penting karena kewarganegaraan merupakan hal yang sangat mendasar bagi setiap orang diperoleh sejak lahir dan NKRI sejak tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status Kewarganegaraan,” kata Kakanwil Pramella.
Mengingat, status Kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dengan negaranya, sehingga Negara mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan, baik dari sisi kebijakan maupun pelaksanaan di lapangan.
“Kegiatan ini berdiskusi dan menuangkan gagasan serta ide pemikiran dan menyerap aspirasi masukan dari berbagai pihak, khususnya stakeholder di Bali.
Semoga keindahan dan suasana Bali dapat memberikan energi dan inspirasi positif bagi penyusun kebijakan Politik Kewarganegaraan dan bermanfaat bagi semua kalangan,” tuturnya. (lia/JPNN)
Regulasi terkait Diaspora Indonesia sedang dirancang, nantinya akan dilanjutkan pada masa Pemerintahan Presiden Prabowo.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News