55 Anggota DPRD Bali Dilantik, tak Ada Sosok De Gadjah Hingga Kembang Hartawan
Menurut Dewa Made Mahayadnya, kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang DPRD, merupakan mitra sejajar sebagai pejabat daerah, dengan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
DPRD memiliki fungsi legislasi untuk membentuk produk hukum daerah, fungsi anggaran dalam penyusunan dan penetapan APBD, serta fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan kebijakan pembangunan daerah.
"Ketiga fungsi DPRD tersebut, merupakan tugas dan tanggung jawab mengemban aspirasi masyarakat," kata Dewa Made Mahayadnya.
Dewa Made Mahayadnya mengatakan dalam konteks pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi, DPRD Bali dalam mengemban aspirasi masyarakat, penting memahami dan memiliki landasan filosofi nilai-nilai kearifan lokal Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif.
Hal ini untuk menjawab respons cepat dalam pemecahan persoalan kerakyatan di tingkat lokal.
"Kemudian membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional.
Terutama pada pelaksanaan Pilkada 2024 yang merupakan waktu yang tepat sebagai momentum untuk menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah," tutur Pj Gubernur Bali. (antara/lia/JPNN)
55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali hasil Pemilu 2024 resmi dilantik dan mengambil sumpah/janji untuk masa jabatan 2024-2029
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News